Seputarperak.com – Patroli malam dilaksanakan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Jalan H.M. Noer, Surabaya. Jumat, 11 Maret 2022.
Selain Operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Gabungan, mengantisipasi aksi 3C (Curat, Curas dan Curanmor), malam ini juga dilakukan untuk mengantisipasi balap liar dan tawuran. Guna memberikan efek jera, pelanggar protokol kesehatan yang ada di seputaran bawah jembatan suramadu sanksi berupa denda administratif dijatuhkan.
Upaya penindakan OPS Yustisi Gabungan PPKM, untuk kedisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak, dan lain-lain
”Penertiban pengunjung dan lokasi rawan keramaian Banyak warga yang disiplin prokes, tapi masih ada yang melanggar. Beberapa pelanggar diberi sanksi sosial seperti push-up, penahanan KTP, sisanya dikenai sanksi administratif berupa denda Rp 150 ribu,” Ujar Kapolsek.
Denda dibayar setelah pelanggar menjalani sidang yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Sanksi denda itu kembali diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar.
"Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini di gelar dengan tujuan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang protokol Kesehatan, ”
Operasi yustisi juga dilakukan seluruh polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Yaitu, Polsek Kenjeran, Semampir, Pabean Cantian, Krembangan, dan Asemrowo. Dalam pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) Gabungan diadakan setiap hari pagi dan malam.
Beberapa titik rawan terjadinya keramaian menjadi target sasaran. Misalnya, warung kopi, tempat ibadah, jalan raya, pasar tradisional, mal, terminal, pelabuhan, dan area pedagang kaki lima (PKL).
Khusus pada malam hari, jika ada pelaku usaha yang masih beroperasi hingga larut malam, pihaknya akan menutupnya dan meminta seluruh pengunjung membubarkan diri. (hum)
Editor : Redaksi