Kurir Sabu Ditangkap Berkat Laporan Masyarakat

seputarperak.com

Seputarperak.com- Keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayahnya memang pantas diapresiasi. Sudah tak terhitung berapa banyaknya pemakai dan pengedar narkoba yang telah digulung.

Senin pagi, 21 Mei 2018, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan konferensi pers untuk penangkapan tersangka kurir narkoba atas nama Rudi Handoko (49), yang dibekuk tanpa perlawanan belum lama ini.

Menurut keterangan Kasubag Humas AKP Sugiarti yang didampingi KBO Satreskoba, Iptu Heri, penangkapan terhadap pria yang akrab disapa Rudi ini terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Informasi itu kemudian dikembangkan oleh Satreskoba dan didalami. Sampai kemudian setelah mendapatkan hasil positif, maka dilakukanlah upaya penangkapan,” terang AKP Sugiarti.

Rudi dibekuk tanpa perlawanan di depan rumahnya yang berada di Jalan Babadan, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui kalau yang bersangkutan adalah kurir. Kami mendapati satu poket sabu-sabu seberat, 1,09 gram dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu serta satu unit HP merk NOKIA warna hitam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Rudi kini ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukuman buat tersangka sesuai undang-undang yang dimaksud, maka tersangka akan dihukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru