Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menjerat dua pemabuk dengan tindak pidana ringan, Jumat malam, 5 Oktober 2018.
Dua pemabuk tersebut masing-masing adalah SP (42), warga Jalan Lasem, Kelurahan Dupak dan VK (28), warga Dupak Bangunrejo, Kelurahan Dupak.
Baca juga: Kapolsek Krembangan Pimpin Patroli Skala Besar, Bubarkan Pesta Miras
SP dan VK ditangkap setelah Polsek Krembangan mendapat informasi bahwa telah terjadi pesta miras di kediaman SP di Jalan Lasem, yang membuat masyarakat sekitar resah.
Saat itu personil Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan SP bersama VK. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Krembangan, untuk dilakukan tes urine.
Baca juga: Asyik Pesta Miras Remaja Tanggung Diamankan Satsabhara Polres Tanjung Perak
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, setelah dilakukan tes urine, keduanya terbukti positif mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Mereka sama-sama dalam keadaan mabuk saat kami bawa. Disini sempat kami biarkan sampai mereka sudah tidak mabuk lagi,” ujarnya.
Baca juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Lakukan Patroli & Razia Antisipasi Tindak Pidana Ringan
Setelah dipastikan kondisi kesadarannya telah pulih, SP dan VK dimintai keterangan dan diberikan tindak pidana ringan.
“Karena ini tindak pidana ringan, kami hanya memberikan pembinaan saja. Kemudian mereka kami minta membuat surat pernyataan sebelum kami lepaskan kembali,” terang Esti, sambil menyebutkan ada beberapa barang bukti yang disita. Diantaranya enam botol bir putih, 8 botol bir hitam dan satu buah gelas. (hum)
Editor : Redaksi