Seputarperak.com- Setelah sempat buron sekana setahun karena mencuri handycam, pria berisiial GP (20), berhasil ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Saat konferensi pers yang digelar di Selasa, 9 Oktober 2018, Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH mengungkapkan kepada wartawan, bahwa GP adalah buron kasus pencurian bersama empat temannya.
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Asemrowo Patroli Mobile, Ciptakan Rasa Aman Pada Masyarakat
“Yang dua orang sebelum GP sudah ditangkap lebih dulu dan sudah ditahan di Lapas. Sedangkan yang dua lagi masih buron,” tuturnya.
Kejadian yang menjerat GP warga Jalan Dupak Pasar Baru ini bermula saat dia besama empat temannya, tengah pesta minuman keras di sebuah sekolah SMP Muhammadiyah 11 Surabaya.
“Kejadiannya tahun lalu. Saat itu tersangka bersama temannya pesta miras sampai mabuk. Kemudian mereka membobol salah satu ruangan di SMP Muhammadiyah 11 untuk mencuri handycam. Lalu barang tersebut dijual dan uangnya dibagi,” terangnya.
Kejadian ini diketahui oleh pihak sekolah yang kemudian melaporkan ke Polsek Krembangan.
Baca juga: Polsek Kenjeran Selidiki Temuan Mayat di Tambak Bulak Banteng
“Begitu laporan dibuat, kami langsung melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku. Sayangnya, tiga pelaku lainnya kabur lebih dulu. Termasuk GP ini. Untuk yang sudah ditangkap inisialnya MK dan BA,” ungkapnya.
Sulitnya penangkapan terhadap GP, karena dia tak pernah lama berada di rumah. Dia hanya singgah, kemudian pergi lagi.
“Terakhir dia pulang dan sempat tinggal sehari, hingga kami berhasil menangkapnya,” kata Esti.
Baca juga: Kapolsek Pabean Cantikan Pimpin Operasi Patuh Semeru
Dari pengakuan GP di hadapan penyidik, dia hanya mendapat bagian uang Rp 50 ribu hasil pejualan handycam.
“Seberapapun nilainya, dia tetap terlihat kasus pencurian. Jadi, kecil atau besar hukumannya tetap sama,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi