Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus perjudian dan menangkap tiga pria yang sedang berjudi di sebuah makam Cina.
Berkat laporan dari masyarakat terkait maraknya perjudian di makam Cina di daerah Banyuurip Kidul, Polsek Krembangan langsung bergerak cepat.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Himbau Warga Tidak Ikut-ikutan Judi Adu Merpati
Selasa, 22 Mei 2018 malam, empat orang pun berhasil dibekuk sat sedang asyik bermain judi remi.
Mereka adalah Suyadi (42) warga Kecamatan Wonokromo, Hengqi (35) warga Putat Jaya, Sarum (55) asal Kabupaten Bangkalan dan Riki Arista (26) warga Kecamatan Sawahan.
Empat pria ini dibekuk unit Reskrim Polsek Krembangan saat sedang duduk bersila di atas tikar pandan dan asyik bermain judi remi.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita uang tunai senilai Rp 1,4 juta serta satu pak kartu remi.
Baca juga: Asyik Bermain Domino, 2 Penjudi Dibekuk Tanpa Perlawanan
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Choirul Anam, pada saat dilakukan penggerebekan, sebenarnya ada lebih dari empat orang yang berada di lokasi. Namun, yang berhasil ditangkap hanya empat orang tersebut.
“Ada lima pelaku yang berhasil meloloskan diri. Sekarang ini masih kami lakukan pengembangan untuk menangkap mereka yang kabur,” terangnya.
Sementara empat orang yang telah diamankan, masing-masing dijerat dengan pasal 303 KUHP.
Diakui Kompol Choirul Anam, lokasi makam Cina yang berada di Banyuurup Kidul, sebenarnya merupakan wilayah Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya.
“Namun, ada kasus-kasus tertentu yang Polsek manapun bisa menangani. Termasuk kasus judi ini. Kebetulan, yang dapat informasi adalah kami dari Polsek Krembangan. Karena itulah, kami langsung bergerak untuk menangkap para pelaku,” tuturnya. (hum)
Editor : Redaksi