Seputarperak.com- Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa menyebarkan berita bohong atau hoax melalui media sosial, adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi penjara.
Untuk itulah sosialisasi terus disampaikan Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, agar masyarakat berhati-hati saat hendak menyebarkan berita-berita yang belum pasti kebenarannya.
Baca juga: Satbinmas Polres Tanjung Perak Berikan Bantuan Sarana Kontak Untuk Warga Ujung
Seperti yang disampaikan Ipda Munir, Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat mengunjungi Jalan Waspada, Kamis sore, 1 Nopember 2018.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Barat Dampingi Anggota Satbinmas Polres Tanjung Perak Berikan Bantuan Sarkon
Kepada warga, diantaranya Bapak Asis, Ipda Munir menyampaikan agar tidak menyebarkan hoax di media sosial, karena hal ini melanggar UU ITE.
Diterangkan Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Nur Wahyudiono, diharapkan dengan sosialisasi ini, tidak ada warga di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menyebarkan berita bohong. Apalagi yang berdampak meluas hingga mengancam persatuan, seperti bermuatan SARA (suku, agama, ras dan adat).
Baca juga: Satbinmas Polres Tanjung Perak Sambang KTS, Berikan Bantuan Sarana Kontak
“Kami akan terus menyosialisasikan dampak hukum penyebar hoax ini kepada masyarakat. Jangan sampai mereka dihukum karena ketidaktahuannya masalah undang-undang ITE,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi