Seputarperak.com- Dalam Operasi Zebra Semeru 2018, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 15 mobil yang menggunakan STNK dan plat nomor palsu. Manariknya, dalam pengembangan kasus, didapati salah seorang pemilik mobil tersebut adalah pengedar narkoba jenis sabu.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Dalam konferensi pers yang digelar di lapangan Mapolres Rabu siang, 7 Nopember 2018, sekitar pukul 14.00, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi menyatakan, pengungkapan ini bermula dari Operasi Zebra Semeru.
“Timsus Silver Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 15 mobil yang ternyata setelah diselidiki adalah milik leasing yang sengaja dilarikan. Caranya dengan mengganti plat nomor dan STNK palsu,” ujarnya.
Menurut Kapolres, orang awam akan kesulitan untuk mengetahui keaslian plat nomor mobil.
“Tapi personil Timsus Silver memang sudah dibekali kemampuan khusus untuk mengetahuinya. Jadi, cukup sekali melihat mereka sudah bisa membedakan plat nomor asli atau palsu,” tuturnya.
Mobil-mobil yang bermasalah itu kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara para pemiliknya diberikan tindak tilang.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak leasing. Kami buka data mobil-mobil yang masih dalam masa kredit. Ternyata memang benar. Semua mobil yang kami amankan itu adalah milik leasing,” ujarnmya.
Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim, untuk ditindaklanjuti. Dari situ beberapa orang diamankan.
“Yang menarik, saat salah satu pemilik mobil diamankan, ada yang membawa narkoba jenis sabu. Akhirnya untuk kasus sabu dilimpahkan ke Satreskoba,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang pengedar.
“Saat ini kami amankan dua orang. Masing-masing adalah MS dan HR,” jelas Kapolres dalam konferensi pers itu.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
MS yang berusia 48 tahun tercatat tinggal di Jalan Pesapen, sementara HR yang berusia 31 tahun tercatat tinggal di Dusun Rabasan, Madura.
“Untuk kasus narkoba, barang bukti yang kami amankan yaitu 70,01 gram sabu, 2 unit HP merk Xiaomi type MI Note 3 warga biru dengan masiong-masing menggunakan nomor AXIS. Kemudian uang tunai sebesar Rp 17.985.00,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers itu beberapa perwakilan dari pihak leasing juga hadir. Mereka mengucapkan terima kasihnya kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena berhasil menyelamatkan mobil-mobilnya yang selama ini telah dilakukan pencarian.
“Tersangka kami kenakan pasal berlapis, termasuk diantaranya undang-undang fidusia,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi