BLITAR – Polres Blitar Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman satu truk berisi arak Bali yang hendak dikirim ke luar Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas melakukan razia di salah satu titik pemeriksaan di Blitar.
Baca juga: Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada di Pamekasan
Petugas yang mencurigai Truk membawa muatan ilegal pun menghentikannya, dan setelah melakukan pemeriksaan, mereka menemukan ratusan dus berisi arak Bali.
Kedua pelaku mengelabui petugas dengan sebuah truk ekspedisi dengan nomor Polisi AG 8758 RN.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, Ribuan botol miras yang di angkut menggunakan truk tersebut diamankan di perempatan Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Selasa 03 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Total Sebanyak 6.307 botol miras kemasan 300 ml dan 600 ml terbungkus dalam 249 karton kami amankan sebagai barang bukti," ujar AKP Momon, Selasa (10/09/2024).
Baca juga: Polisi Berhasil Amankan 6 Bandar Narkoba dan Brankas Isi 1kg Sabu di Jalan Kunti Surabaya
Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku tersebut yakni HS (39), sebagai jasa ekspedisi pengiriman miras di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan RS (30), warga Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang berperan sebagai sopir.
“Pelaku mengangkut miras jenis arak Bali untuk diperdagangkan," jelas AKP Momon.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024
Menurutnya diduga kuat Miras tersebut tidak sesuai mutu pangan atau standar pangan yang di atur dalam Undang-Undang.
"Pelaku sudah empat kali mengirim miras dari Bali ke Kalimantan,” ujar AKP Momon.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut peredaran Miras yang diduga ilegal tersebut. (*)
Editor : Humas Polres