Cangkul dan Celana Barang Bukti Baru Kepolisian untuk Memperdalam Proses Penyidikan

Reporter : Humas Polres

Pihak kepolisian kembali menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Senin (23/9/2024).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, dua barang bukti baru itu antara lain, pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.

Baca juga: Sosialisasi Tatap Muka Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan

"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya.

Kapolres menyebut, barang bukti pacul diamankan pihaknya berjarak 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.

Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka ia gunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan tersangka.

Baca juga: Patroli Perintis Presisi Unit 14.25 Sat Samapta di Jalan Kalianget, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan 3C

"Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ujarnya.

Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.

Sedangkan celana NKS (18), ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1.5 kilometer dari lokasi penguburan korban.

Baca juga: Patroli dan Penindakan Pelanggaran Rambu Larangan di Kalianak dan Karang Tembok, Satlantas Tertibkan Kendaraan Pelanggar

Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu, ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.

"Kami terus mendalami kasus ini, kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa kami buka seterang-terangnya," ujar Kapolres.

Editor : Humas Polres

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru