Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu

Reporter : Humas Polres

TANJUNGPERAK - Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, inisial H (56) atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu.

Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Intensifkan Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas di Sejumlah Titik Strategis

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura.

"Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," tutur Iptu Suroto, pada Minggu (06/10).

Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Tatap Muka, Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Iptu Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B (DPO) dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan Madura.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba.

Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli dan Penindakan Pelanggaran Rambu Larangan di Kalianak dan Karang Tembok

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas peredaran narkoba,”kata Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Humas Polres

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru