Tanjungperak - Unit Raimas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk patroli skala besar harkamtibmas di wilayah hukumnya pada malam hari. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi ganguan kamtibmas.
Dalam patroli ini, Unit Raimas Sat Samapta berhasil mengamankan remaja bernama ARY Umur 22 tahun, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jl. Granting Baru Kec. Simokerto Kota Surabaya yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di sekitar Jalan Tambak Wedi.
Baca juga: Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
"Kemudian kami bawa yang bersangkutan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk tindak lanjut," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Senin (7/10).
Kegiatan ini bermula dari patroli rutin Unit Raimas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Patroli yang berlangsung dini hari tersebut dilaksanakan di sekitar Jalan Kalimas, menuju ke sekitar Wonokusumo, hingga ke Jalan Kedung Cowek.
"Sesampainya di lokasi, ada pengendara sepeda motor yang melarikan diri saat mengetahui anggota patroli, " jelasnya.
Baca juga: Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Mendapati pengendara yang mencurigakan tersebut, Unit Raimas lantas melakukan pengejaran dan menghentikan sepeda motornya.
"Ada satu remaja yang kita amankan di Jalan Tambak Wedi, satunya kabur, " ujarnya.
Baca juga: Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Saat itu, remaja tampak cemas dan ketakutan. Saat digeledah ternyata sedang membawa sajam jenis celurit.
"Pengakuannya untuk jaga-jaga, selanjutnya diserahkan penanganannya ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perakbguna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Editor : Humas Polres