**
SURABAYA – Laporan adanya balap liar di sekitar Jalan Kedung Cowek, Surabaya langsung direspon Satlantas Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Kejar-kejaran dengan anggota kepolisian, 47 motor yang diduga digunakan balapan liar diamankan dari Jalan Kedung Cowek, Minggu (06/10/2024) dini hari.
Sebelumnya, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) di simpang empat jalan tersebut, Minggu (6/10) dini hari.
Pada operasi itu sebanyak 81 sepeda motor ditilang di lokasi dengan berbagai pelanggaran.
Sehingga pada operasi itu pula Polisi menindak total sebanyak 128 sepeda motor. Dari jumlah itu Polisi menyita 47 sepeda motor di Jalan Kedung Cowek, Surabaya.
Baca juga: Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Puluhan sepeda motor ini disita setelah pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
"Sebanyak 50 kami tilang STNK, 31 pengendara kami tilang SIM-nya dan 47 sepeda motor kami sita," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman,Senin (7/10).
AKBP Arif mengatakan, kegiatan operasi cipkon di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, ini dilaksanakan karena balap liar yang beberapa kali dilaporkan terjadi di lokasi.
Baca juga: Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Pihaknya kemudian mengerahkan personel ke lokasi dan melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas.
Pihaknya memastikan akan terus melaksanakan kegiatan ini agar tidak ada lagi yang nekat melakukan balap liar di lokasi tersebut.
"Kami akan rutin dan tindak pengendara yang masih nekat tidak tertib dalam berlalu lintas," katanya. (*)
Editor : Humas Polres