**
BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso, mendapat apresiasi dari masyarakat berkat pengungkapan kasus begal payudara yang belakangan meresahkan, terlebih kaum Hawa.
Baca juga: Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Gerak cepat Resmob dan unit PPA, tersangka begal payudara berhasil ditangkap 3 jam paska kejadian.
Pelaku yang sangat meresahkan ini berinisial RP (25) warga Wringin Tapung Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso.
Kronologi kejadian, sekitar pukul 14.00 WIB seorang guru di Bondowoso inisial SN (32) melintas di Jalan Tasnan atau Utara Pemandian Tasnan Desa Taman Kecamatan Grujugan, Jumat (4/10/2024).
Korban SN pulang mengatarkan kue dari arah Grujugan. Sesampainya di hutan pinus korban berpapasan dengan pelaku.
Kemudian pelaku putar balik dan membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Beat.
Tersangka RP kemudian memepet korban dan meremas bagian dadanya menggunakan tangan kiri. Korban pun langsung meneriaki pelaku, hingga pelaku langsung melarikan diri.
Baca juga: Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Wakapolres Bondowoso Kompol Dwi Okta Herianto, SH, SIK menjelaskan, saat kejadian korban langsung melapor ke Polres Bondowoso.
“Beruntung korban hafal ciri-ciri pelaku dan plat nomor kendaraan yang digunakan, dan segera melaporkan ke pihak berwajib,”kata Kompol Dwi Okta Herianto, Senin (7/10).
Berbekal keterangan korban ditambah rekaman cctv, Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku dalam waktu 3 jam setelah kejadian.
“Alhamdulillah sekitar Tiga jam kemudian pelaku berhasil diamankan,” jelasnya saat konferensi Pers di Mapolres Bondowoso.
Baca juga: Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Wakapolres Bondowoso menghimbau kepada seluruh pengendara utamanya perempuan, berhati-hati saat berkendara di jalanan sepi.
Jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan ingat ciri-ciri pelaku dan kendaraannya.
"Ingat ciri nya, laporkan kepada petugas kepolisian, kami akan tindak segala bentuk tindak kejahatan utamanya yang mengangkut perempuan dan anak," pungkasnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku begal payudara tersebut disangkakan pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 penjara. (*)
Editor : Humas Polres