Tanjungperak – Program 100 hari kerja Presiden RI terus digalakkan di seluruh wilayah hukum, termasuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Salah satu prioritas dalam program ini adalah pemberantasan praktik judi online yang meresahkan masyarakat, yang berhasil diungkap Polsek Asemrowo Surabaya, pada Kamis (31/10) silam.
Kompol Rahardian Bayu Tresna Kapolsek Asemrowo Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, kasus perjudian itu terungkap bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di smoking room Hotel, di Surabaya.
"Kemudian pada Kamis (31/10) sekira pukul 19.30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin Iptu Agung Suciono, segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan saudara RW yang tengah asyik bermain judi online," tutur Iptu Suroto.
Suroto menjelaskan, RW alias R, diketahui seorang pekerja bangunan berusia asal Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Baca juga: 5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO
"Saat digerebek, pelaku sedang bermain slot online pada aplikasi judi 777win di ponselnya," kata Suroto.
Saat mempermainkan perjudian ungkap Suroto, saudara RW menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengakses layanan perjudian tersebut. Diketahui, RW mengisi saldo akun judi dengan nominal sebesar Rp33.000 melalui aplikasi pembayaran digital DANA.
"Selain mengamankan RW, polisi menyita barang bukti yang diamankan adalah sebuah ponsel dengan softcase hitam, yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi online tersebut," tandas Suroto.
Baca juga: Cooling System di Pilkada 2024, Polres Jember Bersama Komunitas Motor Serukan Persatuan dan Kesatuan
Dengan bukti tersebut, saudara RW langsung digiring ke Polsek Asemrowo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Suroto menegaskan bahwa operasi pemberantasan judi online akan terus digalakkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung Program 100 hari kerja Presiden RI. (*)
Editor : Humas Polres