Tajungperak - Dalam rangka mendukung proram 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subiato. Polsek Pabean Cantikan Surabaya mengungkap kasus judi online (judol).
Pelakunya diketahui berinisial SDS bin M (33) warga Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya Jawa Timur.
Baca juga: Patroli Harkamtibmas Polsek Pabean Cantikan di Wilayah Jalan Perak Barat, Perak Timur, dan Rajawali
Dia (SDS) tertangkap basah sedang bermain judi online pada Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 09:30 Wib.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto dalam keterangannya Rabu (13/11/2024).
Kompol Teddy Tridani Kapolsek Pabean Cantikan melalui Kasihumas IPTU Suroto menyebutkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas judi online dilokasi tersebut.
Saat itu petugas menemukan pelaku sedang bermain judi daring di Jalan Teluk Nibung 2B (depan CV Galaxy Cargo) Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengecekan Tahanan Antisipasi Barang Terlarang dan Tahanan Sakit
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke kantor Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 buah handphone (hp) merk Oppo A57 warna hitam yang digunakan sarana bermain judi online," kata IPTU Suroto.
Suroto menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap program 100 hari kerja Presiden RI yang memprioritaskan pemberantasan praktik judi online.
Kami berharap warga masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional, kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya," tegas IPTU Suroto. (*)
Editor : Humas Polres