Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar Sosialisasikan Larangan Aktivitas di Bawah Tol Dupak Rukun Barat

Reporter : Humas Polres

Seputarperak.com- Bhabinkamtibmas Kelurahan Asemrowo bersama Tiga Pilar Kecamatan Asemrowo melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian surat edaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang lainnya yang beroperasi di atas saluran, di bahu jalan, serta di sekitaran bawah tol Jalan Dupak Rukun Barat pada hari Selasa, 10 Desember 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai larangan beraktivitas di bawah tol dan sekitarnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan menyampaikan imbauan secara langsung dan menyerahkan surat edaran yang menegaskan area terlarang untuk kegiatan usaha.

Baca juga: Patroli Pemantauan Pergudangan PT Jaja Agung Bright Gas, Polsek Asemrowo Antisipasi Gangguan 3C

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta mencegah potensi gangguan terhadap fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Asemrowo Dampingi Pembagian Surat Normalisasi Saluran di Tambak Dalam Baru

Proses sosialisasi berjalan dengan tertib dan lancar tanpa hambatan. Para pedagang diharapkan dapat mematuhi peraturan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih baik dan tertata. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antara Bhabinkamtibmas, Tiga Pilar, dan masyarakat untuk menciptakan keamanan serta kenyamanan di wilayah Kelurahan Asemrowo. (hum)

Editor : Humas Polres

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru