Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang ITE disampaikan Ipda Munir, Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada murid-murid MTs Ibnu Husain di Jalan Irawati I, Selasa, 4 Desember 2018.
Dalam pesannya, Ipda Munir menyampaikan agar para murid MTs Ibnu Husain tidak sekali-kali menyebarkan berita bohong alias hoax. Baik dibuat sendiri maupun diambil dari orang lain.
Baca juga: Rangkul Toga & Tomas, Wujudkan Kondusifitas Jelang Pemilu
Hal ini dikarenakan ada sanksi berat bagi seorang yang menyebarkan berita bohong ke media sosial.
Para murid juga dihimbau untuk selektif dengan cara melakukan cek dan ricek sebelum mempercayai berita yang mereka terima di media sosial. Sebab, banyak sekali hoax yang beredar belakangan ini.
Baca juga: Ciptakan Kesejukan Menjelang Pemilu Melalui Pesan Jaga Kerukunan
Menurut Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Nur Wahyudiono, pihaknya rajin menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pelajar, tentang undang-undang ITE dengan harapan mereka memahami dan berhati-hati menggunakan media sosial.
“Kenapa yang kami jadikan sasaran pelajar? Ini karena para pelajar yang paling aktif menggunakan media sosial. Jangan sampai mereka berurusan dengan hukum karena tidak tahu kalau melanggar undang-undang ITE,” ujarnya. (hum)
Baca juga: Satbinmas Polres Tanjung Perak Berikan Pesan Kamtibmas ke Petugas Sekuriti Sekolah
Editor : Redaksi