Seputarperak.com – Senin, 29 Juni 2026 Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kanit Turjawali bersama personel Satlantas menggelar patroli sekaligus penindakan terhadap pelanggaran rambu jam larangan di Jalan Kalianak dan Traffic Light Karang Tembok. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli di sejumlah titik yang menjadi jalur utama kendaraan angkutan barang. Selain mengawasi kepatuhan terhadap rambu jam operasional, personel juga memberikan tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas lain yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.
Tak hanya melakukan penindakan, anggota Satlantas turut memberikan edukasi kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, menaati ketentuan jam operasional kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Masyarakat juga diimbau untuk segera mendatangi pos polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan petugas di lapangan.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen Raya Terong Tumpang Sari Dukung Swasembada Pangan
Hasil kegiatan menunjukkan petugas memberikan lima teguran di kawasan Jalan Kalianak, dengan tiga di antaranya berupa tindakan memutar balik truk dan trailer yang melanggar ketentuan jam larangan. Sementara di kawasan Traffic Light Karang Tembok, petugas memberikan tiga teguran, termasuk dua kendaraan truk yang diarahkan untuk putar balik karena melanggar rambu yang berlaku.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Tanam Raya Jagung di Kenjeran
Selama patroli dan penindakan berlangsung, arus lalu lintas di kedua lokasi terpantau lancar, cuaca cerah, serta tidak ditemukan kejadian menonjol. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (hum)
Editor : Humas Polres