Seputarperak.com – Rabu, 8 Juli 2026 Personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Kenjeran, dan Satpol PP Kota Surabaya melaksanakan Operasi Kepolisian berupa pemeriksaan kendaraan bermotor di depan Pos Polisi Suramadu, Surabaya, sebagai upaya mengantisipasi tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diawali dengan apel pengarahan (APP) kepada seluruh personel gabungan. Apel dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kenjeran, AKP Dwi Raharjo, didampingi Kapospol Suramadu, IPDA Tonny Arisandi, guna memberikan arahan terkait sasaran, teknis pelaksanaan, dan langkah-langkah preventif selama operasi berlangsung.
Baca juga: Polsek Kenjeran Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kedung Cowek
Usai apel, personel melaksanakan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan roda dua yang melintas di kawasan Pos Suramadu. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan kendaraan, penggunaan helm berstandar nasional, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada tujuh pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan pelanggaran, di antaranya tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, serta tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain penindakan secara humanis, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana 3C, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (hum)
Editor : Humas Polres