Seputarperak.com – Selasa, 14 Juli 2026 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli serta penindakan pelanggaran rambu jam larangan di wilayah Jalan Kalianak dan Traffic Light (TL) Karang Tembok sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh KBO Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Satlantas. Patroli difokuskan pada penindakan terhadap pelanggaran rambu jam larangan serta pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun kecelakaan.
Selain melakukan penindakan, personel juga melaksanakan pemantauan arus lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan serta memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan segera meminta bantuan petugas apabila mengalami kendala di perjalanan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan lima teguran di Jalan Kalianak, termasuk memutar balik tiga kendaraan truk/trailer yang melanggar ketentuan jam operasional. Sementara di kawasan TL Karang Tembok, petugas memberikan tiga teguran, dua di antaranya berupa tindakan memutar balik kendaraan truk yang melanggar rambu larangan.
Selama pelaksanaan kegiatan, arus lalu lintas di kedua lokasi terpantau lancar dengan cuaca cerah. Tidak ditemukan kejadian menonjol, dan seluruh rangkaian patroli serta penindakan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (hum)
Editor : Humas Polres