Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindaklanjuti Atensi Wali Kota, Tertibkan Parkir di Atas Pedestrian Kawasan Ampel

Reporter : Humas Polres

Seputarperak.com – Selasa, 8 September 2026 jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan tindak lanjut atas atensi Wali Kota Surabaya mengenai larangan parkir kendaraan di atas pedestrian. Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda hingga Jalan KH. Mansyur, kawasan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Kegiatan melibatkan Lurah Ampel, Bhabinkamtibmas Ampel, Babinsa Ampel, personel Satpol PP Kecamatan Semampir serta Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya. Kehadiran lintas instansi tersebut merupakan bentuk sinergi dalam menjaga fungsi pedestrian agar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, khususnya para pejalan kaki.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Wonokusumo Sambang Bersama Ketua RW, Ingatkan Warga Waspada Curanmor

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan terhadap kondisi pedestrian di area pertokoan Jalan Raya Nyamplungan. Petugas juga memberikan imbauan kepada warga yang membawa kendaraan roda empat agar memanfaatkan area Serambi Ampel sebagai lokasi parkir, sehingga tidak menggunakan pedestrian untuk menempatkan kendaraan.

Selain kepada pengguna kendaraan, arahan tegas juga disampaikan kepada para juru parkir (jukir) agar turut membantu petugas dalam mencegah adanya kendaraan yang diparkir di atas pedestrian. Para jukir diminta aktif mengarahkan masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan serta segera melaporkan kepada petugas apabila terdapat warga yang tidak dapat diarahkan.

Baca juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Jogo Perak di Terminal Wisata Religi Sunan Ampel

Terhadap sepeda motor yang masih ditemukan parkir di atas pedestrian, petugas memberikan imbauan agar kendaraan segera dipindahkan. Apabila pemilik kendaraan tidak segera memindahkan kendaraannya setelah diberikan arahan, petugas menyiapkan tindakan tegas berupa pengempesan ban sepeda motor sebagai bentuk penegakan terhadap larangan parkir di area pedestrian.

Langkah tersebut dilakukan agar pedestrian di kawasan pertokoan dapat kembali berfungsi secara optimal dan tidak terhalang kendaraan. Dengan pedestrian yang bersih dari kendaraan, pejalan kaki dapat melintas dengan lebih nyaman dan aman tanpa harus turun ke badan jalan.

Baca juga: Polsek Semampir Pantau Arus Lalu Lintas di TL Karang Tembok, Antisipasi Kepadatan dan Lawan Arah

Dalam kegiatan tersebut, para jukir juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan petugas di lapangan dalam menjaga ketertiban area parkir yang menjadi wilayah tugas mereka. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif di kawasan Ampel.

Selama kegiatan penertiban berlangsung, situasi terpantau aman, lancar dan kondusif. Pedestrian di area pertokoan berhasil ditertibkan sehingga dapat kembali digunakan oleh pejalan kaki dengan lebih nyaman. (hum)

Editor : Humas Polres

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru