SURABAYA — Rencana tawuran dua kelompok remaja di Surabaya berhasil dicegah setelah salah satu rombongan berpapasan dengan Unit Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jawa Timur di Jalan Kedung Cowek, Rabu (16/9/2026) dini hari. Sebanyak 11 remaja diamankan, sementara polisi menemukan senjata tajam, termasuk celurit sepanjang 1,5 meter.
Sebagian besar remaja yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun. Dari hasil pemeriksaan, seorang anak diproses lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan senjata tajam. Penanganannya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan keterangan mengenai penanganan tersebut pada Kamis (17/9/2026). Ia menjelaskan bahwa anak yang diduga memiliki senjata tajam itu ditangani sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika kelompok Timur Kampung Misteri (TEKAM) berencana tawuran dengan kelompok Surabaya Gangster (SG).
Sebelum menuju lokasi yang disepakati, para remaja berkumpul di Taman Kedinding Lor Tengah, Surabaya. Mereka kemudian berangkat bersama menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Kedung Cowek, rombongan tersebut berpapasan dengan petugas patroli. Para remaja berusaha melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengamankan 11 orang.
Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rutin Patroli dan Pantau Arus Lalu Lintas
Dalam pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi juga menemukan senjata tajam yang disimpan di belakang sebuah warung yang sudah tutup. Senjata tersebut diduga telah dipersiapkan untuk tawuran.
“Unit patroli menemukan sajam yang sudah dipersiapkan di belakang warung yang sudah tutup di sekitar lokasi,” jelas Suroto.
Seluruh remaja yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan itu, seorang anak mengakui kepemilikan salah satu senjata tajam yang ditemukan petugas.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Barang Bukti Disita
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, 10 remaja lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana. Mereka kemudian diserahkan kepada orang tua masing-masing.
Polisi memanggil para orang tua dan meminta remaja tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta meminta maaf kepada orang tua.
Langkah tersebut dilakukan sebagai pembinaan sekaligus upaya mencegah keterlibatan kembali dalam rencana tawuran. Adapun proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dilanjutkan melalui Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (*)
Editor : Humas Polres