Seputarperak.com- Pertemuan rutin yang digelar para ketua RT di wilayah RW 01 Kelurahan Tanah Kali (Takal) Kedinding, dihadiri Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Takal Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jumat malam, 14 Desember 2018.
Dalam pertemuan itu, Aiptu Lagiman menyampaikan pesan agar menyambut natal dan tahun baru, para ketua RT di wilayah RW 01 bisa menyosialisasikan kepada warganya, untuk tidak menggunakan knalpot brong di jalanan.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Selain menyebabkan kebisian, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas dan dapat dijatuhi sanksi denda.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Aiptu Lagiman juga mengungkapkan, pihak kepolisian tidak melarang masyarakat berkonvoi atau pawan, namun tetap tertib dan taat terhadap aturan yang berlaku. Termasuk menggunakan helm saat di jalan raya.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, himbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Jangan sampai masyarakat harus terkena denda karena menggunakan knalpot brong. Kami dari Polsek Kenjeran dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan mengamankan perayaan Natal dan tahun baru. Jangan sampai ada keonaran, termasuk kebisingan dan gangguan bagi masyarakat yang merayakan,” tuturnya. (hum)
Editor : Redaksi