Polsek Krembangan Tangkap Pengedar, Terkait Penyelundupan Sabu ke Tahanan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Tidak perlu waktu lama bagi personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk mengungkap penyelundupan sabu ke dalam tahanan. Beberapa jam setelah menangkap wanita berinisial IC, giliran pemasok sabu berinisial RI (45) ditangkap.

Baca juga: Polresta Malang Ringkus Sindikat Pengedar Narkotika

RI yang sehari-hari tinggal di Jalan Dupak Timur IV, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Selasa pagi, 18 Desember 2018, sekitar pukul 05.00.

Saat itu RI yang sedang tertidur pulas, kaget saat tiba-tiba dibangunkan paksa oleh personil Polsek Krembangan.

Dia sama sekali tak menyangka aksinya sebagai pengedar sabu berhasil diungkap setelah tertangkapnya IC, yang menjadi kaki tangannya.

“Hanya empat jam setelah kami menangkap IC, kami berhasil membekuk RI yang memasok sabu untuk IC,” terang Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH.

Sekedar mengingatkan, IC ditangkap setelah ketahuan menyelundupkan sabu ke dalam tahanan Polsek Krembangan, untuk seorang tahanan bernama Slamet Haryono.

Baca juga: Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.

Keberadaan sabu di dalam tahanan ini terungkap setelah dilakukan pengecekan rutin pada malam hari.

Dari sinilah Slamet Haryono mengaku mendapat sabu tersebut melalui IC yang pura-pura besuk sebagai anggota keluarga.

“Jadi, ini rangkaian. Kami sebelumnya menangkap IC, seorang perempuan yang menyelundupkan sabu ke tahanan. Kemudian setelah IC ditangkap, dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RI. Dan akhirnya RI juga sudah kami tangkap,” jelasnya.

Baca juga: Nyamar Tukang Bakso, Anggota Sareskoba Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Menariknya, saat dilakukan penggeledahan di rumah RI, ditemukan poketan sabu sebanyak 23buah dengan total keseluruhan seberat 12,08 gram dan 3 sekrop dari sedotan plastik. Semuanya disimpan di dalam dompet.

“Sekarang ini masih terus kami kembangkan kasusnya. Untuk RI kami jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (hum)

 

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru