Seputarperak.com- Untuk mencegah penggunaan knalpot brong saat Natal dan Tahun Baru 2019, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Babinkamtibmas, mendatangi bengkel-bengkel sepeda motor guna menyampaikan larangan memasang knalpot brong.
Seperti yang dilakukan Bripka Busaryanto, Babinkamtibmas Dupak, Polsek Krembangan, saat mengunjungi bengkel milik Bapak Ahmad di Dupak Rukun, Rabu siang, 19 Desember 2018.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Dalam kesempatan itu, kepada Bapak Ahmad disampaikan pesan agar tidak memasang knalpot brong kepada pelanggan, dengan alasan apapun.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Bahkan Bapak Ahmad juga dipesan agar memberikan nasehat kepada pelanggan yang ingin memasang knalpot brong, bahwa hal ini melanggar undang-undang.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, himbauan ini akan terus disampaikan kepada masyarakat, agar tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Terutama yang kami antisipasi adalah wilayah Krembangan. Kami juga akan rutin mengadakan razia di jalan-jalan dan kampung-kampung dengan sasaran knalpot yang tidak sesuai standard,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi