Seputarperak.com- Impian untuk bisa kaya dalam waktu singkat, membuat pria ini menjadi gemar bermain judi. Tapi malangnya, bukan kekayaan yang didapat, tapi justru kini dia harus hidup di balik jeruji tahanan.
Inilah nasib yang dialami pria berinisial DRA (24), warga asal Desa Macanan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk yang sehari-harinya indekos di sekitar Ketintang.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Amankan Pelaku Judi Bola Online
Senin dini hari, 24 Desember 2018, dia ditangkap di sebuah warnet bernama Indonet di Jalan Ketintang, karena kedapatan bermain judi online.
DRA dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti satu kartu ATM BCA, satu lembar struk transfer BCA dan satu set komputer.
Baca juga: Unit Resmob Polres Tanjung Perak Amankan Pelaku Judi Poker Online
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai swasta ini ditahan dengan jeratan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, penangkapan terhadap DRA bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Warnet Indonet kerap digunakan untuk bermain judi online.
Baca juga: Unit Resmob Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Judi Online Tebak Skor
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan ternyata memang benar. Disitu kami mengamankan DRA yang sedang bermain judi poker secara online,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi