Polres Tanjung Perak Rangking Lima Operasi Pekat Semeru 2018

seputarperak.com

Seputarperak.com- Sepanjang Operasi Pekat Semeru 2018, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangani 502 kasus. Sebagian kasus dilanjutkan ke tingkat penyidikan dengan total tersangka yang ditahan 31 orang.

 Untuk urusan Polres-Polres jajaran Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan rangking ke lima, dengan kriteria Polres terbanyak menangani kasus sepanjang Operasi Pekat Semeru 2018.

Sekedar diketahui, Operasi Pekat Semeru 2018 telah dimulai sejak tanggal 21 Mei dan berakhir tanggal 1 Juni 2018.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 4 Juni 2018 di lapangan apel, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi menyatakan tidak semua yang terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2018 dilanjutkan ke proses penyidikan.

“Sebagian besar hanya dikenakan tindak pidana ringan dan pembinaan saja alias tidak ditahan,” ungkapnya, dihadapan sekitar 50 wartawan.

Menurut Kapolres yang didampingi para pejabat utama seperti Kasat Reskoba AKP Agus Widodo, Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha dan Kasubag Humas AKP Sugiarti, ada enam sasaran dalam Operasi Pekat Semeru.

Enam sasaran tersebut adalah bahan peledak, premanisme, perjudian, narkoba, miras dan prostitusi.

Untuk premanisme, adalah kasus terbanyak yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang. Sementara untuk perjudian 20 orang, narkoba 11 orang, miras 9 orang dan prostitusi 36 orang.

“Yang kami lakukan penanhanan hanya 31 orang. Mereka adalah pelaku judi dan narkoba. Sedangkan yang lainnya tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak diantaranya adalah 1 unit sepeda angin merk Phonix warna kuning putih, puluhan minuman keras oplosan yang dikemas dalam botol bekas air mineral, enam buah pipet kaca, narkoba jenis sabu-sabu dalam poketan dan masih banyak yang lainnya.

“Untuk pasal-pasal yang dijeratkan masing-masing adalah pasal 303, pasal 551, undang-undang tahun 1932 dan Perkap nomor 2 tahun 2008, pasal 536 ayat 1 KUHP dan narkotika,” kata Kapolres. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru