Seputarperak.com- Tidak semua kasus tindak kriminalitas harus diselesaikan secara hukum. Ada kalanya demi pertimbangan tertentu, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 27 Januari 2019.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Saat itu terjadi kasus pencurian HP yang dialami oleh korban atas nama Agnes yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah gang Pandan.
Sementara pelaku pencurian adalah seorang remaja berinisial MG (13) yang beralamat di Jalan Jati Purwo.
Kejadian ini bermula saat Agnes menangkap basah seorang remaja yang masuk ke dalam rumahnya dan melakukan pencurian HP miliknya.
MG saat itu ditangkap, kemudian kasus ini dilaporkan ke pihak RT dan diteruskan kepada Aiptu Lagiman, selaku Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Karena pertimbangan usia MG yang masih anak-anak, akhirnya Aiptu Lagiman meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban setuju, hingga kemudian dilakukan pertemuan yang juga dihadiri oleh orangtua MG dan disaksikan sejumlah pengurus kampung.
Inti pertemuan ini, Agnes selaku korban bersedia memberikan maaf, sementara MG dikembalikan ke orangtuanya untuk dilakukan pembinaan, setelah sebelumnya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, penyelesaikan kasus secara kekeluargaan, dimungkinan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
“Seperti contohnya yang diselesaikan Aiptu Lagiman ini, dimana pelakunya masih di bawah umur. Sebisa mungkin kami akan mendorong agar kasus seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kasihan karena pelaku masih anak-anak,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi