Kasat Lantas Polres Tanjung Perak Laporkan Harta Kekayaan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus dilakukan pemeriksaan secara rutin setahun sekali. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Seperti halnya yang dilakukan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Didik Sugiarto bersama jajaran Kapolsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis, 7 Juni 2018.

Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Laksanakan Pengaturan Pagi Untuk Cegah Kemacetan & Antisipasi Lantas

Guna kepentingan LHKPN, AKP Didik Sugiarto berangkat menuju Polres Gresik, yang ditunjuk menjadi tempat penyelenggaraan LHKPN secara elektronik.

Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan

Dalam pelaporan ini, total seluruh harta kekayaan para penyelenggara negara akan didata. Baik harta yang bergerak seperti mobil dan motor, maupun harta yang tidak bergerak seperti rumah dan tanah.

Menurut AKP Didik, harta berupa uang di rekening tabungan juga harus dilaporkan. Baik itu di rekening tabungan yang ada di bank-bank dalam negeri, maupun di  bank-bank yang ada di luar negeri.

Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Bantu Evakuasi Truk Mogok

“Laporan ini harus disampaikan dengan benar. Jadi, ketika ada penambahan harta kekayaan, negara harus tahu. Dan asal usulnya juga harus disebutkan secara terperinci supaya tidak dituduh hasil korupsi,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru