Seputarperak.com- Pertengkaran antar tetangga, tidak selalu diakhiri melalui jalur hukum. Jika dimungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, maka jalan ini menjadi alternatif yang terbaik agar hubungan bertetangga tetap terjalin.
Hal inilah yang ditangani Aiptu Choifin, Babinkamtibams Kenjeran, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Sabtu pagi, 2 Pebruari 2019, Aiptu Choifin pendamai antara pihak Ny. Lisa, warga Bulak Rukem Timur gang 2 dengan Ny. Sami, waga Bula Rukem Timur gang 1.
Sebelumnya antara Ny. Lisa dan Ny Sami terjadi pertengkaran, dimana puncak dari kejadian tersebut, Ny. Sami memukul dan menampar Ny. Lisa dengan menggunakan sandal, pada Kamis siang, 31 Januari 2019.
Saat itu Ny. Sami merasa jengkel karena Ny. Lisa telah menyebarkan omongan yang tidak enak didengar kepada para tetangga terkait dirinya.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Kejadian ini sempat dibawa ke tingkat RW 07, dimana para pengurus RW akhirnya memberikan solusi untuk menghubungi Aiptu Choifin, guna menyelesaikan secara kekeluargaan.
Akhrinya kesepakatan pun dicapai. Kedua pihak sepakat berdamai dan sama-sama mengakui kesalahannya.
Kesepakatan ini tertuang dalam surat pernyataan bahwa keduanya sama-sama tidak akan menuntut secara hukum dan tidak akan melanjutkan pertengkaran ini lagi.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, tidak semua kasus pertengkaran harus berakhir di ranah hukum.
“Kalau memang dapat diselesaikan secara kekeluargaan, itu lebih baik. Apalagi jika melibatkan tetangga,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi