Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor yang yang ditangani Polsek Semampir, Jumat sore, 8 Maret 2019.
Konferensi pers ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi dan dihadiri puluhan wartawan dari media cetak, media elektronik dan media online.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Dalam kesempatan itu Kapolres menghadirkan puluhan tersangka kasus Curanmor yang selama ini kerap merasahkan masyarakat.
“Mereka ini berhasil diamankan oleh Polsek Semampir. Disini ada dua kelompok sindikat,” ujarnya.
Sindikat pertama disebut Kapolres, adalah mereka yang memanfaatkan kesempatan ketika melihat kunci kontak menempel pada sepeda motor. Sementara untuk sindikat kedua menggunakan kunci T khusus yang telah dimodifikasi.
“Untuk sindikat yang menggunakan kunci T termasuk modus baru. Karena kunci T yang dipakai bukan kunci T biasa, tapi sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Mungkin menyesuaikan kondisi kendaraan bermotor saat ini,” ungkapnya.
Pelaku Curanmor yang terakhir beraksi, yakni ZA dan AB pada 2 Maret 2019. Keduanya melakukan aksi Curanmor pada sepeda motor milik Zainudin, warga Jalan Bulak Asri gang 8.
Saat itu kedua pelaku bersepeda motor berboncengan dengan niatan untuk mencari sasaran Curanmor.
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar
Setelah cukup lama berputar-putar, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Vario milik Zainudin yang diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Salah satu pelau kemudian turun dan berusaha menstater motor tersebut dan sempat dikendarai.
Tapi, tidak lama kemudian aksinya dipergoki istri korban yang segera beteriak maling, hingga mengundang perhatian warga.
“Kedua pelaku akhirnya dikejar oleh warga. Sampai kemudian mereka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Semampir,” terang Kapolres.
Sementara unsuk sindikat yang menggunakan kunci T modifikasi, diungkapkan Kapolres, berhasil diungkap dari hasil penyelidikan kasus narkoba pada tanggal 13 Pebruari 2019.
Baca juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
“Waktu itu anggota Polsek Semampir mengadakan penyelidikan terhadap seorang terduga. Nah, ketika dilakukan penggerebekan di keduaman orang yang diucurigai tersebut, yakni di Jalan Bulak Rukem gang 6, ditemukan banyak sekali barang bukti Curanmor,” ungkapnya.
Kasus ini pun akhirnya dikembangkan, dimana si pelaku kemudian mengakui bahwa dirinya adalah anggota sindikat Curanmor, yang sekaligus memanfaatkan kendaraan curian untuk mengedarkan narkoba.
“Tersangka mengaku pernah melakukan pencurian di Bulak Sari, Mrutu Kalianyar, Rungkut, Banyu Urip dan Menganti. Kemudian setelah dilakukan pendalaman, tersangka menyebutkan nama-nama temannya yang sama-sama anggota sindikat Curanmor,” sebut Kapolres.
Satu persatu yang disebutkan oleh si pelaku tersebut akhirnya dilacak, hingga kemudian ada puluhan orang yang berhasil diamankan oleh Polsek Semampir.
“Untuk kasus Curanmor ini ada yang dijerat pasal 363 KUHP dan ada yang dijerat pasal 365 KUHP,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi