Babinkamtibmas Sidotopo Sampaikan Larangan Penyembelihan Sapi Betina Produktif

seputarperak.com

Seputarperak.com- Kunjungan dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kantor RPH (Rumah Potong Hewan) Jalan Pegirian, Selasa pagi, 12 Maret 2019.

Dalam kunjungannya, Aiptu Muhadi Purnomo menyampaikan kepada para staf RPH termasuk dokter hewan Dekky, agar benar-benar teliti mengenali sapi yang layak disembelih.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Aiptu Muhadi Purnomo berpesan agar jangan sampai ada sapi betina produktif yang ikut disembelih karena hal ini melanggar undang-undang.

Larangan penyembelihan sapi betina produktif ini tertuang dalam pasal 18 ayat 4 undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Hal ini tidak hanya berlaku pada sapi, tapi juga pada kerbau dan ternak lainnya yang menjadi konsumsi umum masyarakat.

Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan terkait larangan menyembelih sapi betina produktif ini rajin disampaikan pihaknya kepada para staf dan juga jagal RPH.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Selain menyampaikan himbauan kami juga rajin melakukan kunjungan di RPH Pegirian, saat sedang dilakukan proses penyembelihan,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru