Seputarperak.com- Himbauan waspada penyembelihan sapi betina disampaikan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada staf RPH (Rumah Potong Hewan) Jumat sore, 15 Maret 2019.
Dalam kunjungannya di kantor RPH di Jalan Pegirian, Aiptu Muhadi Purnomo mengingatkan perihal undang-undang nomor41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Pada pasal 18 ayat 4 undang-undang tersebut tertulis bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Artinya untuk sapi betina yang boleh disembelih hanya yang sudah tidak produktif saja. Begitu juga ternak kerbau.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Pihak RPH diminta oleh Aiptu Muhadi, untuk selalu mengecek sapi-sapi yang hendak disembelih, guna menghindari kemungkinan penyembelihan sapi betina produktif.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, karena lokasi RPH berada di wilayahnya, maka sudah menjadi tugas pihaknya untuk selalu mengontrol RPH, termasuk menyampaikan himbauan agar tidak ada pelanggaran undang-undang penyembelihan.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Kami juga rutin mengecek proses penyembelihan di RPH. Tugas ini dilakukan oleh Babinkamtibmas Sidotopo,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi