Seputarperak.com- Dalam rangka membersihkan wilayahnya dari peredaran minuman keras (miras), Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar razia di sejumlah toko dan warung di kawasan Jalan Bulak Jaya, umat malam, 15 Maret 2019.
Pada kegiatan razia kali ini, anggota Satsabhara berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai jenis di dua toko kelontong.
Baca juga: Anggota Satsabhara Polres Tanjung Perak Bagikan Masker Gratis Kepada Pengunjung Pelabuhan GSN
Selain itu pemilik toko yang menjual miras ikut diamankan untuk diproses dengan undang-undang tipiring, karena menjual miras tanpa ijin.
Baca juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Patroli Perbankan, Antisipasi Kriminalitas 3C
Pemilik toko yang akhirnya diamankan ini ada dua orang, masing-masing yaitu Idrus dan Sauri.
Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Heru Purwandi, SH, kegiatan razia ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras.
Baca juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Patroli Bareng Sekuriti Pelindo di Pasar Ujung, Sampaikan Pesan 3M
“Kami terus menggali informasi kepada masyarakat terkait tempat-tempat yang menjual miras ilegal. Dari informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan razia,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi