Seputarperak.com- Maraknya peredaran berita bohong alias hoax di media sosial, disikapi Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan rajin menyampaikan himbauan anti hoax kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, saat mengunjungi Jalan Kedinding Tengah Jaya gang 3, Senin siang, 25 Maret 2019.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Saat itu kepada warga, Aiptu Lagiman berpesan untuk tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenaranya ke media sosial.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Ini karena jika terbukti berita tersebut bohong alias hoax, maka orang yang menyebarkannya dapat dijerat hukum sesuai undang-undang ITE.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk menciptakan kondusifitas di masyarakat.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Kami berusaha agar masyarakat tidak terjerat hukum karena ulah mereka yang menyebarkan berita bohong. Sebab, sekarang ini ada undang-undang ITE yang melarang siapapun menyebarkan hoax di media sosial,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi