Seputarperak.com- Tiga pelaku perjudian diamankan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu siang, 10 April 2019 saat sedang asyik berjudi remi di rumah kosong Jalan Wonokusumo gang VII.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MI (26) warga Kedung Mangu Selatan beserta M (26) dan AH (43) yang sama-sama warga Jalan Wonokusumo Jaya.
Baca juga: Polsek Semampir Ungkap Kasus Judi Dingdong, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penangkapan ketiga pelaku ini bermula dari informasi yang diterima personil Unit Reskrim.
“Ada informasi bahwa rumah di Jalan Wonokusumo Jaya sering dipakai untuk berjudi. Kemudian informasi itu kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan ketiga pelaku,” ungkapnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Ungkap Judi Dingdong
Saat diamankan bersama barang bukti uang dan kartu remi, ketiga pelaku tak bisa berkutik dan langsung mengakui jika mereka memang berjudi. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan.
“Mereka berjudi dengan taruhan Rp 5 ribu setiap kali game. Yang kalah membayar kepada yang menang,” kata Esti.
Baca juga: Empat Penjudi Remi Digrebek Satreskrim Polres Tanjung Perak, Dua Berhasil Kabur
Total uang tunai yang berhasil disita dalam kasus ini sebesar Rp 290 ribu. Uang tersebut saat ini dijadikan barang bukti. Sementara ketiga pelau ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 303 KUHP. (hum)
Editor : Redaksi