Babinkamtibmas Takal Kedinding Mediasi Kasus Penipuan & Pencemaran Nama Baik

seputarperak.com

Seputarperak.com- Mediasi dilakukan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap kasus penipuan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Vinza, warga Jalan Tambak Wedi Baru gang 18C.

Dalam mediasi yang dilakukan Senin malam, 29 April 2019 di Polsek Kenjeran, semua yang terlibat dihadirkan.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Mereka adalah Vinza si pelaku yang didampingi suami, Maulidatul Hasanah selaku korban penipuan yang beralamat di Tenggumung Wetan, serta Gus Nico korban pencemaran nama baik yang seorang putra Kyai Asrori.

Awalnya, Vinza mendengar keluhan dari Maulidatul Hasanah yang mengaku orangtuanya sering sakit-sakitan.

Saat itu Vinza menjanjikan dapat membantu memintakan doa kepada Gus Nico, putra Kyai Asrori pemilik pesantren Al Fihtrah.

Vinza meminta syarat agar perhiasan seperti gelang, kalung dan cincin diserahkan sebagai imbalan untuk Gus Nico.

Permintaan ini dituruti oleh Maulidatul Hasanah yang ingin orangtuanya segera sembuh dari berbagai penyakit yang diderita.

Setelah beberapa hari kemudian, Maulidatul Hasanah menerima SMS yang mengatasnamakan Gus Nico. Dimana dalam SMS tersebut, Gus Nico meminta supaya Maulidatul Hasanah dan orangtuanya sering-sering membaca shalawat dan doa.

Kemudian muncul lagi SMS baru dari nomor yang sama, yang meminta agar disiapkan uang sebesar Rp 39 juta.

Meski tidak memiliki simpanan sebesar itu, namun Maulidatul Hasanah berupaya mencarikannya kesana kemari. Dan setelah terkumpul, dia meminta tolong kepada Vinza untuk menyerahkan uang tersebut kepada Gus Nico.

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Namun, setelah beberapa waktu, sakit orangtuanya tetap tak kunjung sembuh. Hal ini kemudian memaksa Maulidatul Hasanah untuk mendatangi Pesantren Al Fithrah guna menemui Gus Nico.

Tapi, karena saat itu Gus Nico tidak ada di tempat, akhirnya Maulidatul Hasanah hanya ditemui pengurus pesantren, yang selanjutnya menghubungkan via telepon dengan korban.

Dari telepon itu akhirnya terungkap bahwa Gus Nico tidak pernah mengirim SMS apapun, apalagi meminta uang dan perhiasan kepada Maulidatul Hasanah.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan Maulidatul Hasanah ke Aiptu Lagiman. Begitu pula Gus Nico yang merasa nama baiknya dicemarkan, ikut melapor didampingi pengurus dan kepala Satgas pesantren.

Oleh Aiptu Lagiman, kasus tersebut kemudian dimediasi, dengan mendatangkan Vinza bersama suaminya.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

Selanjutnya dari mediasi ini disepakati, bahwa Vinza siap mengembalikan uang dan perhiasan milik Maulidatul Hasanah, serta meminta maaf kepada Gus Nico. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Vinza memastikan bahwa uang dan perhiasan paling lambat akan dikembalikan setelah dua minggu sejak dilakukannya mediasi ini dan jika tidak dia siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Kaposek Kenjeran, Kompol H Sucipto, pihaknya selalu berupaya mendahulukan cara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang masuk delik aduan.

“Kami ambil langkah kekeluargaan dulu. Baru kalau memang tidak bisa, ditempuh jalur hukum. Tujuan kami agar hubungan antar masyarakat tetap dapat terjalin baik,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru