Menangis Disuruh Mandi, Anak Balita Dibunuh Ayah

seputarperak.com

Seputarperak.com- Pembunuhan sadis dilakukan seorang ayah terhadap anak balitanya, hanya gara-gara masalah sepele. Si anak dibunuh dengan cara ditenggelamkan kepalanya ke dalam ember berisi air.

Akibat perbuatannya ini, ayah sadis berinisial W (35) yang beralamat di Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah aksinya dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kejadian ini bermula pada Rabu, 20 Juni 2018, sekitar pukul 16.30. Saat itu, W hanya berdua bersama dengan anak balita lelakinya, sebut saja Budi (2,5).

Karena hari sudah sore, W pun berinisiatif memandikan Budi. Dia langsung memaksa anaknya masuk ke dalam kamar mandi.

Tapi, Budi yang masih ingin bermain, menolak untuk mandi. Dia bahkan berteriak-teriak dan menangis, karena sang ayah terus memaksanya.

Hal ini membuat W menjadi emosi. Sampai kemudian dia nekat memasukkan kepalanya anaknya ke dalam ember yang penuh berisi air.

Selama 10 detik kepala Budi ditenggelamkan, kemudian W mengangkatnya. Kali ini kemarahannya dilampiaskan dengan memukul perut putranya itu beberapa kali.

Aksi W saat memukul perut putranya ini sempat disaksikan sang istri, N (30), yang saat itu baru saja pulang dari rumah saudaranya.

Selanjutnya, oleh N, ulah W tersebut dihentikan. Namun naas, saat itu Budi sudah mengalami sesak nafas dan muntah-muntah.

Akhirnya, atas inisitif N, Budi langsung dilarikan ke Rumah Sakit dr Soewandi. Namun sayangnya, dalam perjalanan bocah malang itu menghembuskan nafas terakhirnya.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Senin sore, 25 Juni 2018, kasus ini dilaporkan oleh paman korban.

“Paman korban yang berinisial R (29), melaporkan setelah mengetahui cerita dari ibu korban. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku W ini,” ujar Kapolres.

Selain mengamankan W, polisi juga menyita barang bukti seperti ember yang digunakan melakukan kekerasan terhadap korban, gayung dan pakaian korban.

“Kami juga mengantongi hasil visum dari rumah sakit, dimana terdapat luka memar pada perut korban yang diakibatkan pukulan dari ayahnya atau si pelaku ini,” terang Kapolres yang didampingi Kasubbag Humas, AKP Sugiarti.

Atas perbuatannya, W kini ditahan dan dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru