Penculik Bayi Diancam Hukuman Berat

seputarperak.com

Seputarperak.com- Entah apa yang dipikirkan perempuan berinisial MR (24). Dia tega membawa kabur bayi dari sahabatnya sendiri. Selama sebulan dia membawa lari bayi tak berdosa itu.

MR kini harus merasakan pengabnya tahanan. Ulahnya menculik FH (9 bulan), harus ditebus dengan hukuman berat.

Pedagang pakaian di Jalan Nyamplungan, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir ini, nekat menculik FH yang tak lain adalah bayi dari Nuraini (30).

Aksi penculikan itu dilakukan pada tanggal 28 Mei 2018, setelah Nuraini menitipkan bayinya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha Riambodo, awalnya bayi tersebut dititipkan oleh orangtuanya kepada MR.

“Tapi kemudian oleh MR dibawa lari. Saat korban mencari MR di Hotel Walisongo, kawasan Jalan Nyamplungan, ternyata tersangka tidak ada. Bayi korban juga tidak ada,” kata Tinton.

Nuraini sudah berusaha mencari dengan menanyakan kebeadaan MR. Tapi, MR selalu berbohong hingga tak bisa ditemukan.

“Korban akhirnya melapor dengan bukti surat laporan LP/B/135/VI/JATIM/2018/RES PEL TG.PRK, Tgl 11 juni 2018. Dan dari laporan itu kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ungkapnya.

Saat ini MR telah dijerat dengan pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Sekarang ini masih kami lakukan pengembangan, untuk mengetahui apakah tersangka adalah bagian dari sindikat penculikan anak. Dan untuk kepentingan penyelidikan, tersangka sudah ditahan,” terang Tinton. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru