Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tengah menangani kasus pencurian sepeda motor. Seorang dari dua pelaku berhasil ditangkap oleh pemilik sepeda motor saat berusaha melarikan diri.
Benar-benar apes nasib yang dialami pria berinisial AG (30), warga Tenggumung, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Niatnya mencuri motor bersama seorang kawannya, harus ditebus dengan menghuni sel tahanan. Sementara kawannya yang berhasil membawa kabur motor, hingga kini masih buron.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, penangkapan terhadap AG bermula pada Rabu, 27 Juni 2018 siang.
Saat itu AG bersama temannya yang hingga kini masih buron, tengah merencanakan untuk mencuri motor.
Mereka kemudian menyatroni kawasan Jalan Tenggumung Baru, Kelurahan Pegirian, hingga akhirnya tiba di kediaman korban bernama Heru (48), yang tinggal di daerah Tenggumung Baru Mulia gang 2
Baca juga: Polsek Semampir Gelar Patroli Mobile, Antisipasi 3C & Balap Liar
“Waktu itu kedua pelaku melihat ada kesempatan. Motor milik korban diparkir di halaman, dengan posisi kunci masih menempel,” ujar Kompol Naufil.
Saat pencurian terjadi, korban yang baru saja keluar dari dalam rumah, berusaha mengejar.
“Akhirnya, satu pelaku pelaku berhasil ditangkap yaitu AG. Sementara pelaku lain kabur bersama motor yang dicuri dari korban,” ungkapnya.
Baca juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Setelah menangkap AG, Heru langsung menghubungi Polsek Semampir. Dan tidak lama berselang, AG pun dibawa ke Mapolsek Semampir untuk menjalani pemeriksaan dan sekaligus penahanan.
Saat ini, AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 363 KUHP ayat 1 huruf ke 3e dan 4e, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (hum)
Editor : Redaksi