Seputarperak.com- Setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan, seorang bandar narkoba berinisial KAY alias Wawa (41), berhasil diamankan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin siang, 22 Juli 2019, Kapolres AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi menyampaikan bagaimana sosok Wawa yang menjadi pemasok narkoba jenis sabu ini.
Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
“KAY atau Wawa ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan, setelah proses penyelidikan yang cukup lama. Tentunya memang tidak mudah menangkap si pelaku ini, karena dia selalu berpindah-pindah,” ujarnya.
Wawa merupakan salah seorang pemasok kelas bandar dan termasuk dalam jaringan narkoba asal Desa Sokobanah, Sampang, Madura.
“Dari beberapa kasus yang pernah kami tangani, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar sabu yang beredar di Surabaya juga dipasok oleh jaringan narkoba di Sampang,” tandasnya.
Wawa sendiri dikejar-kejar bukan tanpa alasan. Namanya muncul setelah tertangkapnya kurir narkoba berinisial IS pada tanggal 8 April 2019 di pintu keluar jembatan Suramadu, dari arah Madura menuju Surabaya.
Penangkapan IS ini diawali dari informasi yang diterima anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Saat itu dari tangan IS didapatkan barang bukti sabu dengan berat total 108 gram yang dipecah menjadi tiga bagian. Masing-masing bungkusan 70 gram, 30 gram dan 8 gram.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Ketika dilakukan pemeriksaan, IS mengungkapkan bahwa sabu tersebut akan dikirim kepada IW di Jalan Mayjen Sungkono.
“Keduanya kemudian sama-sama mengatakan bahwa sabu tersebut dari seseorang yang mereka kenal dengan sebutan Wawa. Tapi, karena seperti yang sudah-sudah, dimana jaringan sabu ini menggunakan sistem ranjau dan sistem shelter, jadi susah menemukan keberadaan Wawa,” terang Kapolres.
Namun, berkat kerja keras yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, keberadaan Wawa mulai terlacak.
Dan pada akhirnya, Rabu, 17 Juli 2019, Wawa berhasil diketahui berada di kawasan Jalan Putat Jaya.
“Sebelum menangkap Wawa, kami lebih dulu mengamankan seorang kaki tangannya satu lagi di tempat yang berbeda. Kemudian dari kaki tangannya ini kami mengamankan si DPO tersebut,” ungkap Kapolres.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran 13,4 Kilogram Sabu
Pria yang beralamat di Jalan Simo Margorejo ini tak berkutik ketika ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Apalagi saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 138 gram di dalam bagasi motor miliknya.
“Jumlah keseluruhan ada 138 gram sabu yang diamankan dalam penangkapan ini. Tapi, tidak utuh. Dipecah menjadi puluhan poket berbagai ukuran berat,” kata Kapolres sambil menunjukkan barang bukti sabu yang disita di hadapan wartawan.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, handphone dan sepeda motor Yamaha X-Ride Nopol L-3684-HO. Untuk jumlah bungkusan sabu sebanyak 12 bungkus. Yang paling banyak bungkusan dengan berat 97,90 gram. Sisanya dibungkus kecil-kecil,” sambungnya.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, dengan tegas Kapolres menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009.
“Untuk ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Karena dia statusnya adalah bandar. Tapi itu nanti wewenang pengadilan,” tegasnya. (hum)
Editor : Redaksi