Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disampaikan anggota Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di SMA Sasana Bhakti, Jalan Jagalan, Rabu pagi, 21 Agustus 2019.
Kegiatan yang merupakan wujud pelaksanaan Program Rabu Narsis, salah satu Program Unggulan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini diisi dengan penyampaian tertib berlalu lintas.
Baca juga: Unit Dikyasa Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Ke Sekuriti Pelabuhan
Saat itu kepada para murid disampaikan himbauan untuk selalu mematuhi peraturan. Termasuk mematuhi rambu-rambu jalan.
Mereka juga diminta tidak ugal-ugalan atau kebut-kebutan ketika mengendarai kendaraan bermotor.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Pentingnya Etika Berlalu Lintas di Kantor BRI
Disamping itu para murid yang belum memiliki SIM, juga tidak diijinkan untuk mengemudi, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ayip Rizal, SE, sosialisasi tertib lalu lintas ini terus disampaikan sebagai upaya menekan kecelakaan dan sekaligus mencegah fatalitas korban kecelakaan.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas Ke Driver Ojek Online
“Termasuk penekanan untuk menggunakan alat keselamatan seperti helm buat pemotor juga kami sampaikan. Banyak kasus kecelakaan yang terjadi, dikarenakan pengendara lalai dan tidak tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut anggota Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga memberikan hadiah helm bagi siswa dan siswi yang dapat menjawab pertanyaan yang diberikan, terkait kelalulintasan. (hum)
Editor : Redaksi