Surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, E.S. diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR. Transaksi itu disebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Tambaksari, Surabaya.
Menurut keterangan AKP Adik, sabu tersebut diambil menggunakan sistem ranjau. Barang diduga diletakkan di dalam wadah rokok berwarna merah di samping pohon, tepat di depan sebuah toko.
"Pembayaran kepada pemasok disepakati menggunakan sistem setor setelah seluruh sabu terjual. Polisi menyebut E.S. baru sekitar satu minggu menjalankan kegiatan penjualan tersebut," tutur AKP Adik, pada Rabu (21/10).
Baca Juga: Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Selama Sepekan
E.S. menawarkan sabu dalam beberapa ukuran paket, termasuk paket hemat. Dari kegiatan itu, tersangka disebut berpeluang memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta serta sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebuah kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram. Petugas juga mengamankan klip plastik kosong, serok sabu dari plastik, timbangan elektrik, serta alat pres berwarna biru.
Pelaku E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut disubsiderkan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Humas Polres