Seputarperak.com- Penertiban Bangli (bangunan liar) yang berdiri di bantaran sungai belakang pergudangan PT Suri Mulia Jalan Margomulyo, akan segera dilakukan. Sebelum itu, pihak Satpol PP Kota Surabaya menyampaikan surat sosialiasi kepada para pemilik Bangli.
Demi kelancaran penyampaian surat ini, para personil Satpol PP Kota Surabaya dikawal personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Penertiban PKL & Bangli di Tiga Lokasi Kenjeran Berlangsung Lancar
Salah satu personil Polsek Asemrowo yang ikut dalam penyampaian surat yang dilakukan Jumat siang, 13 Juli 2018 itu adalah Panit Binmas Ipda Eko Mustaghfirin.
Dalam surat tersebut, 33 pemilik Bangli diperintahkan untuk mengosongkan lokasi paling lambat Hari Sabtu, 14 Juli 2018.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan PAM Bangunan Liar Pasca Eksekusi
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Faisol Amir, yang telah mengantongi surat pemberitahuan jadwal penertiban ini, jika warga atau pemilik Bangli tidak melakukan pengosongan sendiri, maka pihak Satpol PP akan melakukan pengosongan paksa.
“Sebenarnya surat peringatan sudah beberapa kali diberikan, tapi para pemilik Bangli tidak juga mengindahkan. Kali ini merupakan peringatan terakhir, dan jika tetap tidak diindahkan maka akan dilakukan pengosongan paksa,” ujarnya.
Baca juga: Sosialisasi Pembongkaran Bangli di Jalan Panggung
Kompol Faisol Amir juga akan menerjunkan personilnya untuk mengawal dan melancarkan jalannya penertiban tersebut.
“Jadwalnya sudah ada. Yang jelas tanggal 14 Juli itu paling lambat pengosongannya. Kalau tidak maka akan ada tindakan tegas,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi