Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Ipda Eko Mustaghfirin, Panit Binmas Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 04 RW 01 Kelurahan Asemrowo, Senin pagi, 21 Oktober 2019.
Saat itu kepada warga, diantaranya Bapak Warsito, disampaikan bahwa dengan program SPKT door to door ini, untuk mengurus surat laporan kehilangan dokumen penting, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, tidak perlu lagi datang ke Polsek Asemrowo atau ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Warga cukup menghubungi nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan diokmumen yang diperlukan.
Layanan ini juga tidak dipungut biaya alias gratis. Dan selain di rumah, operator SPKT door to door bisa didatangkan dimana saja sesuai keinginan warga. Termasuk di pasar ataupun di tempat kerja, selama masih berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suhud, sosialisasi SPKT door to door rajin dilakukan agar semua warga di wilayahnya mengetahui.
Baca juga: Polsek Semampir Bareng Koramil & Satpol PP Jaring Pengguna Jalan Tanpa Masker
“Sampai sekarang masih banyak warga yang belum tahu apa itu SPKT door to door. Oleh karenanya, sosialisasi terus kami lakukan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi