Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Gelar Pasukan Dalam Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019

seputarperak.com

Seputarperak.com- Apel gelar pasukan dilaksanakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 23 Oktober 2019 di Jalan Kalianget depan Mapolres.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.15 ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, Msi yang diikuti sekitar 300 orang personil gabungan, termasuk dari unsur TNI.

Baca juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Latpra Ops Patuh Semeru 2021

Apel gelar pasukan kali ini menandai dimulainya pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019 yang akan berlangsung hingga tanggal 5 Nopember 2019.

Hadir dalam kesempatan itu para pejabat utama (PJU) Polres beserta para Kapolsek jajaran.

Adapun pasukan yang terlibat kegiatan ini diantaranya 1 pleton perwira pertama Polres, 1 SST TNI AD, 1 regu Pomal, 1 SST Satsabhara, 1 SST Satlantas, 1 SST gabungan Polwan, 1 SST gabungan Satintelkam dan Satreskrim beserta Satreskoba, 1 SST Dinas Perhubungan, sekuriti Pelindo III Tanjung Perak, 1 SST Satpol PP dan 1 regu Damkar (pemadam kebakaran).

Baca juga: Wakapolres Tanjung Perak Terima Ucapan HUT Bhayangkara Ke-75 Dari Dandim Surabaya Utara Beserta Dandim Surabaya Timur

Apel gelar pasukan ini diisi penyematan pita Operasi Zebra Semeru 2019 yang dilakukan Wakapolres kepada beberapa personil, dilanjutkan pengecekan seluruh pasukan.

Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan bahwa digelarnya Operasi Zebra Semeru 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Baca juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Lat Pra Ops Sikat Semeru 2021

“Masih banyak masyarakat yang kurang kesadarannya dalam berlalu lintas, sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan bahkan kecelakaan. Termasuk pengendara yang nekat melawann arus,” ujarnya.

Menurut Wakapolres, prioritas penindakan akan dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standard, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudi, melawan arus dan keabsahan surat-surat (SIM/ STNK). (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru