Dalam Satu Bulan, Polres Tanjung Perak Bekuk 21 Pelaku Kasus Narkoba

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu siang, 30 Oktober 2019.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi yang dihadiri puluhan wartawan dari media cetak, online dan media elektronik.

Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Terdapat 19 kasus yang berhasil diungkap mulai Bulan September 2019 hingga akhir Oktober 2019.

“Dari 19 kasus itu, tersangka ada 21 orang. Mereka terdiri dari pengedar 11 orang dan pengguna 10 orang,” ungkapnya.

Adapun barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil dikumpulkan yakni sebanyak 40 gram.

“Saat melakukan penangkapan salah seorang tersangka pengedar berinisial AK, sempat melakukan perlawanan dengan membanting anggota Satreskoba. Dia baru berhenti melakukan perlawanan setelah diberikan tembakan peringatan,” kata Kapolres.

AK ditangkap di rumahnya, di Jalan Tenggumung Karya Lor, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Penangkapan terhadap pria bertubuh tambun ini dilakukan setelah sebelumnya Satreskoba berhasil menangkap pengguna narkoba berinisial RF .

“Dari pengakuan tersangka RF ini, dia mengaku mendapatkan barang terlarang berupa sabu yang dikonsumsinya dari AK. Disitulah anggota Satreskoba kemudian melakukan pengamanan,” terangnya.

Ketika ditanya wartawan terkait upaya perlawanan yang dilakukannya, AK mengaku dia tak tahu bahwa upaya penangkapan tersebut dilakukan oleh polisi.

Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet

“Setelah saya tahu, saya tidak melawan. Kalau sejak awal tahu bahwa itu polisi, mungkin saya akan diam saja,” dalihnya.

AK ditetapkan sebagai tersangka pengedar. Dan dari tangannya diperoleh barang bukti berupa sabu seberat 1 gram dalam poket plastik ukuran kecil, 2 skrop, 1 timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

AK mengaku dihadapan penyidik bahwa barang yang diedarkannya dibeli dari seorang bandar bernama AMD yang saat ini masih buron (DPO). Dia membelinya pada tanggal 10 September 2019 malam di Desa Rabesan Kabupaten Bangkalan Madura.

“Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, memang ada tren meningkat peredaran sabu setiap akhir tahun. Tapi, semoga saja ini tidak benar. Yang jelas kami akan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru