Gelapkan 13 Mobil Leasing, Pria Asal Kuningan Dibekuk Polres Tanjung Perak

seputarperak.com

Seputarperak.com- Kasus pelanggaran hukum fidusia berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang tersangka dibekuk setelah dilaporkan melakukan penjualan sejumlah mobil yang masih dalam masa kredit.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Senin siang, 16 Juli 2018, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi didampingi Kanit Reskrim AKP Tinton Yudha dan Kasubbag Humas, AKP Sugiarti, menghadirkan seorang tersangka.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya

Pria berinisial IK (35), warga Kuningan, Jawa Barat, telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menggelapkan mobil yang masih dalam masa kredit.

Tidak tanggung-tanggung, Ika menggelapkan total sebanyak 13 unit mobil yang dikredit dari berbagai perusahaan pembiayaan (leasing).

“Modus yang digunakan oleh tersangka ini adalah dengan membeli mobil milik orang lain yang kemudian dikredit melalui lembaga pembiayaan. Jadi, dia belinya mobil seken dengan cara kredit atau melalui leasing,” ungkapnya.

Setelah IK mendapatkan mobil yang diinginkan melalui perjanjian kredit dengan pihak leasing, IK lalu menjualnya lagi kepada orang lain tanpa seijin leasing. Bahkan sebagian dijual keluar Jawa.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan

“Karena BPKB masih ditahan leasing, dia jualnya tanpa BPKB alias mobil bodong. Hanya ada mobil dan STNK saja,” tuturnya.

Adapun 13 mobil tersebut yaitu Toyota Agya warna hitam, Daihatsu Terios warna hitam metalik, Toyota Inova warna abu-abu metalik, Suzuki Ertiga, Toyota Fortuner, Toyota Avanza Veloz, Daihatsu Grandmax Pickup, Daihatsu Xenia, Honda Brio warna merah, Daihatsu XENIA warna hitam metalik, Nissan Grand Livina warna biru tua metalik, Daihatsu Terios warna merah dan Nissan Evalia.

“Semua mobil itu telah kami sita sebagai barang bukti. Sedangkan untuk tersangka kami lakukan penahanan dengan jeratan pasal 36 dan pasal 35 UURI No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Yang jelas kasus ini telah dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan leasing yang kemudian kami tindaklanjuti dengan mengejar si pelaku,” terang Kapolres.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Dalam konferensi pers itu Kapolres mengingatkan kepada siapa saja, agar tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dilakukan oleh tersangka IK.

“Ini pelanggarann hukum. Semua sudah ada ketentuannya. Untuk kendaraan yang masih dalam masa kredit tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual tanpa sepengetahuan leasing. Dan apa yang dilakukan tersangka ini lebih parah lagi. Diamenjual mobilnya tanpa melanjutkan cicilan. Artinya dia memang punya etikat tidak baik. Ingat, memindahtangankan, menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih kredit, itu melanggar undang-undang fidusia,” tegasnya. (hum)

 

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru