Seputarperak.com- Konferensi pers kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa siang, 19 Nopember 2019.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi yang diikuti puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online.
Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Tiga tersangka dihadirkan dihadapan wartawan. Mereka adalah komplotan pelaku Curas yang berhasil diamankan.
“Sebenarnya yang kami tangkap ada 4 orang. Satu diantaranya masih di bawah umur dan kami titipkan di Dinas Sosial,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa satu tersangka di bawah umur, justru menjadi otak kejahatan ini.
“Pelaku utamanya atau yang menyusun skenario adalah remaja berinisial DWR umur 17 tahun. Dialah yang menjadi dalangnya. Otak aksi Curas ini. Untuk pelaku sendiri total ada 7 orang. Sisa tiga orang masih buron,” terangnya.
Yang lebih menarik lagi adalah modus yang digunakan oleh otak Curas ini, yaitu DWR. Dia menggunakan media sosial untuk menjerat korbannya.
Saat itu, DWR membuat akun palsu dengan menggunakan nama perempuan dan memasang foto profil perempuan cantik di akun Facebok dengan nama Devina.
“Tujuan dibuatnya akun ini sengaja untuk menjerat calon korban. DWR memakai nama Devina yang kemudian berkenalan dengan korban berinisial CRH,” kata Kapolres.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Dari perkenalan lewat fasilitas chatting itu, CRH merasa tertarik dengan Devina yang tak lain adalah DWR.
Keduanya kemudian sepakat bertemu pada tanggal 25 Oktober 2019 malam di sekitar Jalan Kalianak Madya.
Pertemuan pun akhirnya terjadi. Namun saat itu CRH tidak ditemui oleh perempuan pada foto profil akun Facebook Devina, melainkan ditemui oleh DRW yang mengaku sebagai teman perempuan itu.
“Pelaku DRW bilang kepada korban, bahwa dia akan mengantar menemui Devina. Tapi sebenarnya itu hanya akal-akalan. Devina hanya nama lain DWR yang mengaku sebagai perempuan di media sosial,” terangnya.
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Karena tidak curiga, CRH pun akhirnya berboncengan motor dengan DWR. Dan sesampainya di depan gudang Jalan Kalianak, 6 orang sudah menunggu mereka dan merampas motor milik CRH tersebut.
“Seolah-olah pelaku DRW ini ikut menjadi korban. Padahal dia adalah otaknya. Motor milik CRH jenis Honda matic saat itu berhasil dirampas oleh teman-teman DRW yang langsung kabur untuk menjualnya dengan harga Rp 3 juta ke Madura,” ujar Kapolres.
Sementara korban saat itu diantar DRW yang masih menggunakan peran palsunya untuk melapor ke Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Nah, ketiga di Polsek ini, ada anggota Reskrim yang ternyata mengenali DRW sebagai residivis. Jadi, meskipun usianya di bawah umur, DRW pernah berurusan dengan hukum sebelumnya beberapa tahun lalu. Disitulah lalu dilakukan pemeriksaan intensif, sampai kemudian DRW mengakui bahwa aksi Curas ini didalangi olehnya dan dibuat sandiwara perampasan,” ungkap Kapolres.
Selain DRW tiga orang pelaku masing-masing berinisial GS, MR dan YP telah diamankan dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (hum)
Editor : Redaksi