Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba Hasil Penangkapan Polsek Semampir

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers kasus narkoba hasil pengungkapan Polsek Semampir, Rabu siang, 20 Nopember 2019.

Saat itu dihadirkan tiga tersangka, masing-masing berinisial SO (35) warga Jalan Jatisrono, LN (34) warga Jalan Bulak Banteng Bhineka dan MF (33) warga Sumber Suko Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi, ketiga pelaku berhasil diamankan pada Selasa pagi, 12 Nopember 2019 di rumah Jalan Jatisrono yang merupakan tempat tinggal SO.

“Peran SO dalam hal ini adalah pengedar. Sementara dua tersangka lainnya merupakan kurir,” ujar Kapolres dihadapan puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan online.

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Unit Reskrim Polsek Semampir.

Dimana dalam informasi tersebut disampaikan tentang adanya perdagangan narkoba di rumah Jalan Jatisrono.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

“Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir kemudian melakukan penyelidikan. Jadi, informasi itu merupakan data awal yang langsung dikembangkan,” jelasnya.

Dalam penyelidikan akhirnya diketahui bahwa informasi tersebut benar adanya, hingga kemudian dilakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan.

Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet

Saat itu diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13 poket plastik klib berukuran kecil dengan bobot masing-masing antara 0,47 gram hingga 0,50 gram.

Selain itu juga diperoleh barang bukti berupa 5 pipet kaca, 1 pak plastik klip kecil, 2 buah sekrop, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong atau alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp 61 ribu.

“Dari keterangan tersangka utama yakni SO, dia juga menyediakan jika ada pelanggan yang mau memakai sabu di tempat. Jadi, tersangka SO ini membeli dalam ukuran besar, kemudian dia bagi-bagi lagi. Untuk per gramnya dia mendapat untung sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.  Dan satu hari rata-rata bisa laku 1 sampai 2 gram,” terang Kapolres. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru